
Menteri Keuangan Sri Mulyani (01/01/2023) menjelaskan,Pemerintah akan memberlakukan aturan baru untuk pajak penghasilan
(PPh) Pasal 21 dengan menaikkan batas-batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per
tahun, dari sebelumnya Rp 4,5 juta sebulan atau Rp 54 juta per tahun. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5
persen layer terbawah sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Yang berbeda hanya pada pada batas PKP.
“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok
menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,”
Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungannya yakni gaji
dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21. Sri Mulyani
mencontohkan, untuk pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus
disetor ke kas negara adalah Rp 300.000 per tahun alias Rp 30.000 dalam sebulan. “Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun
dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya,” jelas Sri
Mulyani. Itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang
memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP
“Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” kata Sri Mulyani. Aturan baru
ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini
dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP. “UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan
dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen,” terang Sri Mulyani. Begitu
juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp
250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. Berikut ketentuan tarif PPh Pasal
21 progresif: Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen Penghasilan kena pajak
lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500
juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30
persen Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.