"Selamat Datang di website kami www.berlianmakmurjaya.id - KANTOR KOPERASI DAN PERISAI BERLIAN MAKMUR JAYA - MENERIMA - DAFTAR Agen PERISAI BPJS KETENAGAKERJAAN - DAFTAR PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN - PEMBAYARAN BPJS KETENAGAKERJAAN"

Usulan Rancangan Undang-undang Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun Disepakati Baleg DPR RI Keputusan di sahkan atau tidak Menunggu Hasil Rapat Paripurna.

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam revisi UU Desa tersebut.
Badan Legislasi DPR sepakat masa jabatan tersebut bisa langsung berlaku apabila draf revisi sudah disahkan menjadi Undang-undang. Sehingga, jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis bertambah usai pengesahan.

Baca Juga : https://www.berlianmakmurjaya.id/agen-perisai-garda-terdepan-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-sosialisasi/

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU Desa Baleg DPR RI, Selasa (27/6). Awalnya, anggota Panja Penyusunan RUU Desa dari Fraksi Partai Golkar,Firman Subagyo menyampaikan usulan secara tertulis soal ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan kades.

Dalam usulannya ia menyatakan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua masih bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Baca Juga : https://www.berlianmakmurjaya.id/bpjs-ketenagakerjaan-kabupaten-cianjur-gelar-pelatihan-tentang-program-jaminan-tenaga-kerja-dan-perlindungan-sosial-kepada-seluruh-kantor-wadah-perisai-dan-agen-perisai/

Namun, kepala desa dan BPD yang kini tengah menjabat pada periode ketiganya akan menghabiskan masa jabatan sesuai dengan klausul dalam UU Desa yang baru.

“Baleg DPR Sepakat Usulan Perpanjang Jabatan Kades Jadi 9 Tahun” Jadi, ada usulan baru yang ketentuan peralihan. Kepala desa, ayat 1, pada saat UU ini berlaku:
1) kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menghabiskan sisa masa jabatan sesuai UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membacakan usulan Firman, Selasa (27/6).

Baca Juga : https://www.berlianmakmurjaya.id/jadi-agen-perisai-bpjs-ketenagakerjaandapat-menambah-pendapatan-atau-cuan-berupa-fee-dan-insentif/

2) Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menghabiskan sisa masa jabatan sesuai dengan UU ini,” timpalnya.

Menanggapi usulan itu, anggota Panja Fraksi PDIP, Andreas mengusulkan mengubah diksi ‘menghabiskan’ menjadi menyelesaikan.
Sementara anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengusulkan mengubah diksi ‘menghabiskan’ menjadi menuntaskan.

Namun, ahli bahasa DPR menyatakan diksi menyelesaikan paling tepat digunakan untuk konteks masa jabatan.

“Kalau misalnya menuntaskan?” tanya Hinca.

“Kalau dalam hal tugas, lazimnya menyelesaikan, bukan menuntaskan,” sambung ahli bahasa DPR.

Setelahnya, Supratman pun menanyakan kembali ke forum apakah setuju dengan itu untuk kemudian mengetok palu sebagai tanda ketentuan peralihan itu telah diputuskan untuk disepakati.
Sebelumnya, UU 6/2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan maksimal menjabat selama tiga periode. Hal itu yang kemudian dicoba diubah dalam RUU Desa.

Dalam draf revisi UU Desa, DPR mengusulkan masa jabatan kader diubah menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali. Kendati demikian, draf itu masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *