Agen Perisai Garda Terdepan BPJS Ketenagakerjaan untuk Sosialisasi.

Cianjur, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur mengumpulkan seluruh agen perisai Setiap awal bulan, Tujuannya melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus pembahasan program kerja untuk penguatan strategi perluasan kepesertaan dan terlebih pembayaran iuran peserta yang telah mendaftar untuk diupayakan tepat waktu.
Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) merupakan perorangan/individu yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perisai ditetapkan untuk melakukan sosialisasi, akuisisi peserta, dan pengelolaan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cianjur pak Waluyo menyampaikan, setiap anggota perisai memiliki Kantor Perisai yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah memenuhi persyaratan.
“Agen perisai ini merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu menyelenggarakan program jaminan sosial, tentu ini meningkatkan kualitas penyelenggaraan program ditengah-tengah masyarakat. Agar perluasan kepesertaan dan informasi manfaat program lebih cepat dan tepat tersampaikan kepada para pekerja khususnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU),” jelasnya.
Pa Waluyo, menegaskan agen perisai ini dapat di multi fungsikan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat lebih mudah saat mendaftar menjadi peserta atau untuk mendapatkan informasi lainnya seperti syarat-syarat menjadi peserta dan besaran iuran.
“Masyarakat juga dapat menghubungi kantor perisai yang sudah tersebar di wilayah masing-masing, untuk melakukan sosialisasi manfaat program di daerah tersebut. Kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cianjur siap mendampingi kegiatan tersebut,” ujarnya.
Pa waluyo, menambahkan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam peningkatan dan percepatan target akuisisi kepesertaan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 yang berbunyi setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Sosial.