"Selamat Datang di website kami www.berlianmakmurjaya.id - KANTOR KOPERASI DAN PERISAI BERLIAN MAKMUR JAYA - MENERIMA - DAFTAR Agen PERISAI BPJS KETENAGAKERJAAN - DAFTAR PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN - PEMBAYARAN BPJS KETENAGAKERJAAN"

Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan,Dapat menambah Pendapatan atau cuan berupa fee dan Insentif.

Cianjur,Agen perisai adalah individu atau perorangan yang merupakan anggota Kantor/Wadah Perisai dan bertugas melakukan sosialisasi dan akuisisi serta membantu pengurusan administrasi kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Serta Pesertannya Bukan Penerima Upah.

Bahkan Cara Bekerjannya Agen perisai bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun …!

Baca Juga : https://www.berlianmakmurjaya.id/agen-perisai-garda-terdepan-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-sosialisasi/

Adapun tugas agen perisai yang perlu dilakukan yaitu :

a. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan kepada calon peserta;
b. Menerima pendaftaran calon peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Perisai;
c. Melakukan pembayaran iuran peserta melalui aplikasi Perisai dan tanda bukti pembayaran iuran kepada Peserta;
d. Menginformasikan tanda bukti ke pesertaan kepada Peserta, apabila diperlukan kartu peserta peserta/ diwakili Perisai dapat melakukan pencetakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan;
e. Melakukan pengelolaan data dan menjaga ke berlangsungan pembayaran iuran lanjutan peserta yang menjadi binaannya; dan
f. Berkonsultasi apabila peserta meminta penjelasan program dan penyiapan administrasi saat peserta akan melakukan klaim manfaat.

Agen perisai juga akan mendapatkan fee dan insentif atas pekerjaannya tersebut.

Baca Juga : https://www.berlianmakmurjaya.id/bpjs-ketenagakerjaan-kabupaten-cianjur-gelar-pelatihan-tentang-program-jaminan-tenaga-kerja-dan-perlindungan-sosial-kepada-seluruh-kantor-wadah-perisai-dan-agen-perisai/

Berikut ini rincian hak yang diterima oleh agen perisai:

a Insentif akuisisi sebesar Rp. 10.000 per peserta baru yang mendaftar 2 program (JKK,JKM), dan Rp. 15.000 per peserta baru yang mendaftar 3 program (JKK,JKM,JHT) diberikan apabila melakukan akuisisi 25 tenaga kerja baru setiap bulan;
b. Insentif Iuran sebesar 15% dari total penerimaan Iuran setiap bulan (maksimal 3 tahun).

Wadah/Kantor Perisai diberikan insentif atas pengelolaan Perisai sebesar 10% dari total perhitungan insentif Perisai binaannya.

Namun salah satu syarat sebagai agen perisai terbatas pada pekerja bukan penerima upah.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi sebagai perisai:

a. Terdaftar sebagai anggota Wadah/Kantor Perisai;
b. Bukan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan;
c. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Memiliki alat elektronik yang dapat ter koneksi dengan internet dan Sistem Informasi Perisai;
e. Pendidikan minimal SMA/sederajat;
f. Memiliki rekening tabungan atas nama sendiri pada bank mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan.
g. Insentif akuisisi sebesar Rp 10.000 per peserta baru yang mendaftar 2 program (JKK,JKM), dan Rp 15.000 per peserta baru yang mendaftar 3 program (JKK,JKM,JHT) diberikan apabila melakukan akuisisi 25 tenaga kerja baru setiap bulan;
h. Insentif Iuran sebesar 15% dari total penerimaan Iuran setiap bulan (maksimal 3 tahun).

Wadah/Kantor Perisai diberikan insentif atas pengelolaan Perisai sebesar 10% dari total perhitungan insentif Perisai binaannya.

Namun salah satu syarat sebagai agen perisai terbatas pada pekerja bukan penerima upah.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi sebagai Agen perisai:

a. Terdaftar sebagai anggota Wadah/Kantor Perisai;
b. Bukan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan;
c. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Memiliki alat elektronik yang dapat ter koneksi dengan internet dan Sistem Informasi Perisai;
Pendidikan minimal SMA/sederajat;
f. Memiliki rekening tabungan atas nama sendiri pada bank mitra kerjasama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *